1. Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
  2. Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
  1. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati
  2. Orang yang mati syahid
  1. Disyariatkan menshalati :
  1. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
  2. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
  3. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dihsalati
  4. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
  5. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
  1. Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain].
  2. Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam.
  3. Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang.
  4. Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
  5. Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.
  6. Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam].
  7. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
  8. Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat
  9. Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
  10. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
  11. Tidak boleh shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian  XII No.3 bagian (d)]
  12. Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita.
  13. Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi صلی الله عليه وسلم. Lebih utama jika diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
  14. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
  15. Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
  16. Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. [Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah]
  17. Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].
  18. Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi صلی الله عليه وسلم.
  19. Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit.
  20. Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi صلی الله عليه وسلم, seperti : "اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ اِحْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْحَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ " Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya"
  21. Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.
  22. Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
  23. Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.
  24. Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam].



Tulisan ini hanya ringkasan dari "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa"  karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله yang diringkas Muridnya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: