MEMANDIKAN MAYYIT
  1. Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
  2. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
  3. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
  4. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i).
  5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
  6. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
  7. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
  8. Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya
  9. Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
  1. Warna putih
  2. Menyiapkan tiga lembar
  3. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a)) karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara   ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
  4. Memberikan wangi-wangian tiga kali.
  1. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah صلی الله عليه وسلم, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta
  2. Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: