| 
 
  
- Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir. 
 
- Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu 
pula sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing. 
 
- Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali 
orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak 
dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang 
mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat 
lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah سبحانه و تعالى] 
 
- Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian 
XII No 27] atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun 
dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan 
penguburan. 
 
- Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta 
memperbaiki. 
 
- Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan : 
 
 
- Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang 
afdhal). 
 
- Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur. 
 
 
- Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat 
atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara 
mereka. 
 
- Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya 
perempuan). 
 
- Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya. 
 
- Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya. 
 
- Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu 
tidak menyetubuhi isterinya. 
 
- Menurut sunnah  : memasukkan mayat dari arah belakang liang 
kubur. 
 
- Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap 
kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat. 
 
- Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ" -Artinya : '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut 
sunnah Rasulullah"  atau : "بِسْمِ اللهِ وَعَلَى 
مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ" - Artinya : "(Aku meletakkan) 
dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah". 
 
- Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut : 
 
 
- Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak 
diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan. 
 
- Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi. 
 
- Memberi tanda  dengan batu atau selain batu supaya dikenali. 
 
- Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang 
hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di 
dalam sunnah Rasul صلی الله عليه وسلم, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada  
zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah). 
 
 
- Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan 
orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits 
Al-Barra bin 'Aazib] 
 
- Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan 
oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari'at, 
karena Nabi صلی الله عليه وسلم tidak pernah melakukan 
hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak 
mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya 
bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan 
cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan 
hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang. 
 
 
 | 
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment