- Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta
mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka
Allah سبحانه و تعالى,
seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit, meminta pertolongan dengan perantaraan
mayyit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit
(takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan
...." ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari
dalam kitab " Shahih" nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat
Fathul Baariy 6/89]
- Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan
ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki),
meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran
yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
- Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini
bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan
tadi.
- Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk
sekedar mengambil pelajaran.
- Tujuan berziarah ke kubur ada dua :
- Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan
mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua
kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.
- Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan
cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini
berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah
atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa
yang sah dari nabi صلی الله عليه وسلم seperti bacaan : "السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا
وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ
لاَحِقُوْنَ " Artinya " Keselamatan atas kalian para
enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim,
semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan
orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian
insya Allah"
- Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat
berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah صلی الله عليه
وسلم, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi
menghadap ke kiblat saat berdoa
- Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya
tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka
- Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi
dibuka.
- Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur,
karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal
ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. [Begitu
juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi
صلی الله عليه وسلم tentang hal itu merupakan
kekhususan bagi Nabi صلی الله عليه وسلم sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama]
- Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :
- Menyembelih
- Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang
telah dijelaskan
- Mencat kuburan
- Membangung di atasnya
- Duduk diatasnya
- Shalat menghadap kubur
- Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur
- Membangun masjid di atas kubur
- Menyalakan lampu diatasnya
- Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir
maka boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya]
- Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang
dibolehkan oleh syari'at.
- Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai
kehormatan baginya.
|
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment