- Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
- Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri,
meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
- Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
- Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka
diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih
terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini
jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum
syar'i).
- Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh
mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi
jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih
banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
- Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya
sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
- Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain
kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
- Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua
pakaian ihram yang sedang dipakainya
- Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
- Warna putih
- Menyiapkan tiga lembar
- Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan
bagian (a)) karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, -
Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang
lainnya putih
- Memberikan wangi-wangian tiga kali.
- Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh
lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah
صلی الله عليه وسلم, dan terlebih lagi
perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta
- Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan
mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
|
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment