Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
Mengikuti jenazah ada dua tahap :
- Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak
seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
- Mengikuti jenazah ada dua tahap :
- Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
- Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah
yang lebih utama
- Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan
bagi wanita, karena Nabi صلی الله عليه وسلم melarang wanita mengikuti jenazah.
- Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil
menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam
kategori ini amalan orang awam sambil membaca: "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis
dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.
- Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak
berlari-lari.
- Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih
afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan
jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu
diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).
- Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tidak
makruh.
- Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance,
kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk
tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta
menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu
mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab
terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang
ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai
mobil).
- Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan),
oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
- Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini
tidak wajib.
Tulisan ini hanya ringkasan dari "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله yang diringkas Muridnya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya
|
Axact
Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.
JENAZAH
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment