Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain. Mengikuti jenazah ada dua tahap :
TATA CARA MEMBAWA JENAZAH DAN MENGANTARNYA

  1. Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
  2. Mengikuti jenazah ada dua tahap :
  1. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
  2. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama
  1. Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi صلی الله عليه وسلم melarang wanita mengikuti jenazah.
  2. Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca: "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.
  3. Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.
  4. Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).
  5. Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tidak makruh.
  6. Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil).
  7. Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
  8. Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.
Tulisan ini hanya ringkasan dari "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa"  karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله yang diringkas Muridnya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: