- Menshalati
mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
- Yang tidak
wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
- Anak yang
belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur
dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam
kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia
tidak dishalati
- Orang yang
mati syahid
- Disyariatkan
menshalati :
- Orang yang
meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
- Orang yang
berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin
tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti
itu
- Orang yang
berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka
orang yang seperti ini dihsalati
- Orang yang
dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara
yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
- Orang yang
mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka
sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua
yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
- Diharamkan
menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan
orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan
serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain].
- Berjamaah
dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib
yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka
kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena
meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam.
- Jumlah
minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga
orang.
- Lebih banyak
jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
- Disukai
membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.
- Jika yang
shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping
imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di
belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan
orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua
maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam].
- Pemimpin
umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak
ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan
Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah
صلی الله عليه وسلم.
- Jika
kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah
wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih
anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah
kiblat
- Boleh juga
dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
- Lebih
afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan
untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah
diamalkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
- Tidak boleh
shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini
tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3 bagian (d)]
- Imam
berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat
wanita.
- Bertakbir 4
kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi
صلی الله عليه وسلم. Lebih utama jika
diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan
yang lain.
- Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama
saja.
- Lalu
melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
- Setelah
takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. [Disini tidak ada
penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah]
- Bacaan
dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].
- Lalu takbir
yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi صلی الله عليه
وسلم.
- Lalu
bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit.
- Berdoa
dengan doa yang sah dari Nabi صلی الله عليه وسلم, seperti : "اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ
أَمْتِكَ اِحْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ
غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا
فَزِدْحَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ
" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak
hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika
ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah
kejahatannya"
- Berdoa
antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.
- Kemudian
salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan
dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini
tersebutkan dalam sunnah.
- Menurut
sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan
orang-orang yang ikut di belalakangnya.
- Tidak boleh
shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu
terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan
tatkala terbenam].
|
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment